N HADI PIIN AJA
REFRESING
Jumat, 20 Februari 2015
Sabtu, 08 Februari 2014
Minggu, 02 Februari 2014
Saran Medis untuk Solusi Ketombe Membandel
Ketombe merupakan salah satu masalah rambut yang sering dikeluhkan setelah rambut rontok. Dalam dunia kedokteran, ketombe dikenal sebagai dermatitis seboroik. Dermatitis seboroik tidak hanya mengenai rambut, namun dapat juga mengenai area tubuh yang memiliki kadar sebum (minyak) tinggi lainnya seperti telinga, wajah, dada, dan lipatan kulit seperti ketiak.
Seboroik yang menyerang kulit
kepala bermanifestasi sebagai ketombe yang tebal, putih, dan
terlokalisasi. Kulit kepala juga bisa terasa gatal dan kemerahan.
Sedangkan pada wajah, biasanya berwarna merah kecoklatan, kering,
terutama di daerah sekitar alis dan lipatan hidung.
Apa penyebabnya?
Seboroik merupakan suatu reaksi
peradangan yang berkaitan dengan proliferasi kulit normal yang
disebabkan oleh jamur Pityrosposrum ovale. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi, yaitu:
- Kulit berminyak
- Stres
- Defisiensi imun (HIV)
- Kelelahan
- Kebersihan kulit kepala kurang terjaga
Ketombe bukanlah penyakit menular dan akan menyebabkan kerontokan rambut jika tidak segera diobati.
Bagaimana cara mengatasinya?
- Shampo anti ketombe
Gunakan
shampoo anti ketombe yang memiliki kandungan ketokonazol, selenium
sulfida, zinc pyrithione, coal tar, asam salisilat, atau resorsin. Kulit
kepala dikeramasi 2-3 kali seminggu selama minimal 1 bulan. Saat
keramas, diiamkan dahulu selama minimal 5 menit, kemudian bilas.
- Obat topikal (oles)
Pada kasus peradangan yang lebih berat dapat diberikan obat topical (oles) berupa krim kortikosteroid 2,5%, krim ketokonazol 2%, atau krim pragmatar. Jika peradangan sangat berat dan sulit diobati dapat ditambah kortikosteroid atau ketokonazoloral.
- Menghindari faktor pencetus
Dalam hal ini jika
kulit kurang terjaga kebersihannya, maka sebaiknya mulai membiasakan
untuk keramas dengan lebih rutin. Jika terbiasa menggunakan helm atau
penutup kepala untuk berkendara atau beraktivitas, maka mulai harus
memperhatikan juga kebersihan helm dan penutup kepala tersebut,
- Konsultasi ke dokter
Jika
ketombe Anda tidak hilang setelah beberapa minggu pengobatan, kulit
kepala menjadi bengkak/kemerahan, rambut rontok, muncul ketombe di
bagian tubuh lain, segera konsultasikan ke dokter. Anda mungkin membutuhkan resep shampo anti ketombe yang lebih kuat, obat anti jamut, atau krim kortikosteroid.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai topik ini, silakan ajukan pertanyaan Anda di fitur Tanya Dokter Klikdokter.com di laman website kami.[](DK)
Sumber: http://id.she.yahoo.com/saran-medis-untuk-solusi-ketombe-membandel-064648897.html
Selasa, 17 September 2013
KEWIRAUSAHAAN PERBANKAN DAN SIMPAN PINJAM
Oleh :
Kelompok VI
1.
ANDRIANI
2.
KHAIRUL FATONI
3.
NURUL HADI
4.
SRI ZURIATUN SOLIHA
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN (STIKES) HAMZAR LOTIM NTB
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan
karuniannya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Kewirausahaan ini tepat pada waktunya dengan judul ”Perbankan dan Simpan Pinjam”.
Dalam kesempatan ini juga penulis
ucapkan banyak terima kasih kapada semua pihak yang telah banyak membantu dalam
penulisan karya Tulis ini.
Akhirya penulis menyadari
sepenuhnya bahwa Karya Tulis ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami
sangat mengharapkan saran dan kritik
yang sifatnya membangun demi kesempurnaan dimasa- masa yang akan datang.
Mamben, Juni 2013
Penulis
HALAMAN JUDUL................................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 1
A. Latar Belakang............................................................................ 1
C. Tujuan.......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................... 2
A. Konsep Perbankan....................................................................... 2
1. Pengertian Bank...................................................................... 2
2. Jenis-jenis Bank....................................................................... 2
B. Konsep Simpan Pinjam................................................................ 8
1. Simpan..................................................................................... 8
2. Pinjam...................................................................................... 9
BAB III PENUTUP................................................................................... 17
KESIMPULAN......................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semua
orang mengetahui bahwa setiap kegiatan usaha (bisnis) tidak terlepas dari uang.
Uang berperan sangat besara, terutama dalam hal pembayaran dan penerimaan. Uang
juga digunakan untuk modal investasi dan modal kerja. Jadi uang dibutuhkan
mulai dari menjalankan usaha sampai perusahaan berhenti (Kasmir, 2006).
Bank
merupakan lembaga keuangan yang memiliki tugas sebagai perantara keuangan
nasabah. Tugas bank sebagai perantara keuangan pelanggan beragam, mulai dari
menciptakan uang dengan mengelola uang. Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak (Kasmir, 2006).
B. Tujuan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan
2.
Untuk mengetahui konsep Bank
3.
Untuk mengetahui konsep Simpan Pinjam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Pebankan
1. Pengertian Bank
Bank Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank
adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan
jasa-jasa bank lainnya (Kasmir, 2006).
Dari
kedua pengerian di atas dapat dismpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan
yang memiliki kegiatan sebagai berikut:
a. Menghimpun Dana (Funding)
b. Menyalurkan Dana (Lending)
c. Memberikan Jasa-jasa Bank Lainnya (Services)
2. Jenis-jenis Bank
Menurut
Kasmir (2006) jenis-jenis perbankan ditinjau dari berbagai segi adalah sebagai
berikut:
a. Dilihat dari Segi Fungsinya
Dlihat dari segi fungsinya, Bank dibagi menjadi 2
jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Pengertian
Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1)
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah
umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan ke luar negeri
(cabang). Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
2)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah. Dalam kegiatan BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan
dengan kegiatan atau jasa bank umum.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
1)
Bank milik Pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte
pendirian maupun modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia
sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank-bank milik pemerintah Indonesia: Bank
Negara Indonesia 46 (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara
(BTN), Bank Mandiri, dan Bank Pemerintah Daerah (BPD).
2)
Bank milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh
atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta naasional. Hal ini dapat
diketahui dari akte pendiriannya. Bank ini didirikan oleh pihak swasta
sepenuhnya, pembagian keuntungan pun untuk swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional: Bank Bumi Putra,
Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo, Bank
Mega, Bank Muamalat, Bank Niaga, Bank Permata, dan Bank swasta lainnya.
3)
Bank milik Koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang saham-sahamnya
dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi. Contoh bank jenis ini
adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).
4)
Bank milik Asing
Bank milik asing merupakan bank yang kepemilikannya
100% oleh pihak asing (luar negri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan
cabang dari bank yang ada diluar negri, baik milik swasta asing maupun
pemerintah asing. Contoh bank asing: ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank
of America, Bank of Tokyo, Bankok Bank, City Bank, Chase Manhattan Bank,
Deutsche Bank, European Asian Bank, Hongkong Bank, dan Standard Chartered Bank.
5)
Bank milik Campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki
oleh dua pihak, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Saham bank campuran dimilki
oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas
dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran: Bank Finconesia,
Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank,
Mitsubishi Buana Bank, Paribas BBD Indonesia, Sumitomo Niaga Bank, dan Sanwa
Indonesia Bank.
c. Dilihat dari segi Status
1)
Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan
transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Contoh transaksi keluar negeri adalah transfer keluar negeri,
inkaso keluar negeri, travelers cheque,
pembukaan dan pembayaran Letter of Credit
(L/C) dan transaksi keluar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank
devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2)
Bank Nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai
izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Bank nondevisa merupakan
kebalikan dari bank devisa, transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas
Negara (dalam negeri).
d. Dilihat dari cara menentukan harga
1)
Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Mayoritas bank di yang berkembang di Indonesia dewasa
ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak
terlepas dari asal mula bank Indonesia yang dibawa oleh colonial Belanda. Dalam
mencari keuntungan dan menentukan harga, bank yang berdasarkan prinsip
konvensional menggunakan dua metode berikut:
·
Bank menetapkan bunga sebagai harga, untuk
produk simpanan, seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk produk
pinjamannya (kredit) pun ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread
based.
·
Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan
konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal
atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2)
Bank berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang
di Indonesia, namun sudah menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan sejak
kehadirannya. Jumlah bank syariah saat ini sekitar 400 kator cabang. Keluarnya
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bunga bank konvensional
tahun 2003 lalu meperkuat kedudukan bank syariah.
Bank yang menentukan harga produknya berdrsarkan
prinsip syariah sangat berbeda dengan bank bedasarkan prinsip konvensional.
Bank dengan prinsip syariah mengatur perjanjian antara bank dengan pihak lain
untuk menyimpan dana, pembiayan usaha, atau kegiatan perbankan lainnya
berdasarkan hukum Islam.
Penetuan harga atau pengambilan keuntungan bagi bank
yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan (Ijarah).
e)
Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (Ijarah waiqtina).
Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah juga disesuaikan dengan syariah Islam. Dasar hokum
penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah adalah Alquran
dan Sunnah Rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan
harga produknya dengan bunga tertentu karena bunga adalah riba.
B. Konsep Simpan
Pinjam
1. Simpan
a. Pengertian Simpanan
Simpanan adalah
uang nasabah ditipkan atau diinvestasikan ke bank. Kata lain dari simpanan
adalah rekening atau account. Si
pemilik dana disebut penyimpanann dan akan diberikan imbalan jasa atas dana
yang disimpan di bank tersebut. Imbalan jasa ini disebut bunga bagi bank
konvensional (Barat) dan bagi hasil bagi bank Islam (syariah) (Kasmir, 2006).
b. Jenis Simpanan
jenis simpanan yang ada
di bank ada berbagai macam. Namun, secara garis besar jenis simpanan yang ada
di bank konvensional (Barat) dibagidalam tiga kelompok berikut.
1)
Simpanan Giro (Deman Deposit)
2)
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3)
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Sementara itu, jenis
simpanan yang ada di Bank Syariah (Islam) sedikit berbeda dengan bank
konvensional terutama dalam hal pemberian imbalan jasa. Jika imballan jasa
dalam bank konvensional disebut bunga, dalam bank syariah disebut sebagai bagi
hasil.
Jenis simpanan (Al-Wadi’ah) yang ada di bank syariah
adalah:
1)
Rekening Giro wadiah
dimana nasabah pemilik modal akan diberikan bonus dari pendapatan bank biasanya
(tergantung bank) sebesar 30% dari rata-rata saldo giro minimal tertentu.
2)
Rekening tabungan
diberikan sengan system bagi hasil. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara
bank dengan nasabah biasanya 40-60 persen dari pendapatan bank dan untuk
nasabah dihitung dari rata-rata saldo tabungan tertentu.
3)
Rekening deposito juga
diberikan dengan sistem bagi hasil.perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank
dengan nasabah biasanya 45-55 persen dari pendapatan bank dan untuk nasabah
dihitung dari rata-rata saldo per bulan.
2. Pinjam
a. Pengertian Pinjaman
Pemberian pinjaman yang dilakukan oleh bank diartikan sebagai
penyaluran dana ke masyarakat. Pinjaman ini lebih dikenal dengan nama kredit
bagi bank konvensional (Barat) dan pembiayaan bagi bank syariah (Islam).
Dalam setiap pemberian kredit atau pembiayaan yang disalurkan
diperlukan hal-hal sebagai berikut:
1)
Kepercayaan
2)
Kesepakatan
3)
Jangka waktu
4)
Risiko
5)
Balas jasa
b. Jenis-jenis Pinjaman
Secara umum jenis-jenis kredit atau pinjaman yang ditawarkan
bank dewasa ini adalah:
1)
Kredit Investasi
Kredit investasi
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jjangka waktu yang relative
panjang, yaitu di atas satu tahun.
2)
Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja
merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini
berjangka waktu pendek, yaitu tidak lebih satu tahun.
3)
Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan
merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar,
memperluas, atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
4)
Kredit Produktif
Kredit produktif
merupakan kredit yang berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan. Kredit
ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan
berasal dari hasil usaha yang dibiayai.
5)
Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif
merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi.
6)
Kredit Profesi
Kredit profesi
merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional seperti dosen,
dokter, atau pengacara.
c. Angsuran Pinjaman
Komponen cicilan atau angsuran terdiri dari jumlah pokok
pinjaman dan bunga. Besarnya pokok pinjaman dihitung dari jumlah pinjaman
dabagi jangka waktu pinjaman. Sementara besarnya bunga adalah persentase bunga
dikalikan jumlah pinjaman dabagi per tahun (dibahas secara khusus).
Rumus sederhana untuk mencari besaranya angsuran, pokok
pinjaman, dan bunga.
Angsuran = Pokok
Pinjaman + Bunga
Pokok
Pinjaman = Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu Pinjaman
Bunga = %
Bunga x Jumlah Pinjaman x1 =
1 Tahun
|
d. Perhitungan Bunga
Pinjaman
Berikut ini jenis sistem perhitungan bunga sebagai berikut:
1)
Sistem Flate Rate
Flate rate merupakan
sistem dimana nasabah mangangsur pinjamannya (jumlah angsuran) secara tetap
(sama) selama periode pinjaman. Nasabahnya, jika angsuran per bulan Rp
1.000.000,00, angsuran itu tidak akan berubah sampai kredit tersebut lunas.
2)
Sliding Rate
Sliding rate merupakan
system dimana jumlah angsuran per bulan semakin mengecil atau berkurang.
Artinya, angsuran bulan berikutnya lebih kecil daripada bulan sekarang. Hal ini
terjadi karena jumlah suku bunga yang juga semakin menurun. Menurunnya suku
bunga ini karena dihitung dari sisa pinjaman, bukan dari jumlah pinjaman, namun
pokok pinjamannya tetap. Misalnya angsuran bulan ini Rp 1.000.000,00 kemudian
bulan depan menurun Rp 950.000,00 bulan selanjutnya menurun lagi menjadi RP
900.000,00, dan seterusnya.
3)
Floating Rate
Floating rate merupakan
system angsuran yang besarnya berubah-ubah setiap bulan. Artinya angsuran bulan
ini tidak sama dengan bulan-bulan selanjutnya. Perubahan ini terjadi karena
perhitungan persentase bunga tergantung dari bunga yang berlaku pada bulan yang
bersangkutan. Jadi jumlah angsuran setiap bulan bisa tetap, berkurang, atau
malah bertambah.
e. Pembiayaan Bank
Syariah
Berikut ini jenis-jenis pembiayaan oleh bank Syariah:
1)
Al-musharakah
Yaitu pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil, merupakan akad kerja dua pihak atau lebih untuk
melakukan usaha bersama. Masing-masing pihak memberikan dana dengan kesepakatan
keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
2)
Al-mudharabah
Yaitu pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal, artinya akad kerja sama dimana bank syariah membiayai
seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola. Pembagian keuntungan dituang dalam
kontrak disepakati sebelumnya.
3)
Baial’murabahah
Yaitu kegiatan jual
beli barang. Pembiayaan ini meliputi penentuan harga pokok ditambah keuntungan
yang diharapkan oleh nasabah dan dibiayai oleh bank. Pembayaran oleh nasabah
dilakukan secara cicilan sesuai dengan jangka waktu usaha.
4)
Ijarah
Yaitu pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atau barang disewa dari pihak bank oleh pihak lain yang
disebut ijarah wa iqtina.
f. Prosedur dan Syarat
Pinjaman
Secara umum prosedur dan proses pengajuan kredit pada suatu bank
adalah sebagai berikut:
1)
Nasabah mengajukan
secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani aplikasi (formulir)
permohonan kredit.
2)
Nasabah melengkapi semua
persyaratan yang telah ditetapkan dan dilampirkan dalam aplikasi permohonan.
3)
Pihak bank akan
mempelajari permohonan tersebut dan apabila terdapat kekurangan persyaratan,
nasabah diminta untuk melengkapinya.
4)
Apabila permohonan
dirasakan memenuhi syarat, nasabah dipanggil untuk diwawancarai seputar
kehendaknya, maksud, dan tujuan memperoleh kredit.
5)
Kemudian bank akan
melakukan penelitian dokumen dan penelitian ke lapangan, yaitu penelitian ke
lokasi yang berhubungan dengan kredit.
6)
Apabila hasil penelitian
dokuman, hasil wawancara, dan penelitian lapangan memenuhi persyaratan kredit,
nasabah diminta datang ke bank untuk menandatangani akad kredit.
7)
Setelah akad kredit
ditandatangani, bank akan menyetor uang tersebut ke rekening nasabah.
Persyaratan untuk
memperoleh kredit dibagi menjadi dua jenis, yaitu untuk nasabah perorangan dan
nasabah badan usaha.
Untuk nasabah perorangan persyaratannya relative lebih ringan,
diantaranya:
1)
Bukti diri yang masih
berlaku;
2)
Slip gaji asli;
3)
SK pengangkatan untuk
karyawan;
4)
Surat nikah;
5)
Kartu keluarga;
6)
Jaminan lainnya bila
diperlukan untuk jumlah tertentu; dan
7)
Persyaratan tambahan
lainnya.
Sementara itu, persyaratan untuk nasabah badan usaha adalah:
1)
Akte notaries badan
usaha;
2)
Bukti dari pimpinan;
3)
NPWP;
4)
Izin-izin usaha;
5)
Riwayat singkat
perusahaan;
6)
Kegiatan perusahaan
selama tiga tahun terakhir yang ditunjukkan dalam laporan keuangan;
7)
Rencana keuangan dan
pengembalian pinjaman dalam bentuk Cash
Flow;
8)
Jaminan yang dapat
diberikan; dan
9)
Persyartan tambahan
lainnya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Bank Menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
2.
Simpanan adalah uang
nasabah ditipkan atau diinvestasikan ke bank. Kata lain dari simpanan adalah
rekening atau account. Si pemilik
dana disebut penyimpanann dan akan diberikan imbalan jasa atas dana yang
disimpan di bank tersebut. Imbalan jasa ini disebut bunga bagi bank
konvensional (Barat) dan bagi hasil bagi bank Islam (syariah).
3.
Pemberian pinjaman yang
dilakukan oleh bank diartikan sebagai penyaluran dana ke masyarakat. Pinjaman
ini lebih dikenal dengan nama kredit bagi bank konvensional (Barat) dan
pembiayaan bagi bank syariah (Islam).
DAFTAR
PUTAKA
Kasmir. (2006). Kewirausahaan.
PT Raja Grafindo Persda. Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)