REFRESING

REFRESING
GILI TRAWANGAN

Selasa, 17 September 2013

KEWIRAUSAHAAN PERBANKAN DAN SIMPAN PINJAM



 

 Oleh :
Kelompok VI

1.               ANDRIANI
2.               KHAIRUL FATONI
3.               NURUL HADI
4.               SRI ZURIATUN SOLIHA



PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH  TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) HAMZAR LOTIM NTB
2013
 KATA PENGANTAR
             Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karuniannya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Kewirausahaan  ini tepat pada waktunya dengan judul  Perbankan dan Simpan Pinjam.
Dalam kesempatan ini juga penulis ucapkan banyak terima kasih kapada semua pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan karya Tulis ini.
Akhirya penulis menyadari sepenuhnya bahwa Karya Tulis ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik  yang sifatnya membangun demi kesempurnaan dimasa- masa yang akan datang.

Mamben,           Juni 2013
Penulis
 
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................          i
KATA PENGANTAR..............................................................................         ii
DAFTAR ISI..............................................................................................         iii

BAB I PENDAHULUAN.........................................................................         1
A. Latar Belakang............................................................................         1
C. Tujuan..........................................................................................         1

BAB II PEMBAHASAN...........................................................................         2
A. Konsep Perbankan.......................................................................         2
1. Pengertian Bank......................................................................         2
2. Jenis-jenis Bank.......................................................................         2
B. Konsep Simpan Pinjam................................................................         8
1. Simpan.....................................................................................         8
2. Pinjam......................................................................................         9

BAB III PENUTUP...................................................................................        17
KESIMPULAN.........................................................................        17
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................        18

 BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
               Semua orang mengetahui bahwa setiap kegiatan usaha (bisnis) tidak terlepas dari uang. Uang berperan sangat besara, terutama dalam hal pembayaran dan penerimaan. Uang juga digunakan untuk modal investasi dan modal kerja. Jadi uang dibutuhkan mulai dari menjalankan usaha sampai perusahaan berhenti (Kasmir, 2006).
               Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki tugas sebagai perantara keuangan nasabah. Tugas bank sebagai perantara keuangan pelanggan beragam, mulai dari menciptakan uang dengan mengelola uang. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Kasmir, 2006).

B.     Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewirausahaan
2.      Untuk mengetahui konsep Bank
3.      Untuk mengetahui konsep Simpan Pinjam


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Konsep Pebankan
1. Pengertian Bank
          Bank Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
          Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya (Kasmir, 2006).
          Dari kedua pengerian di atas dapat dismpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki kegiatan sebagai berikut:
a. Menghimpun Dana (Funding)
b. Menyalurkan Dana (Lending)
c. Memberikan Jasa-jasa Bank Lainnya (Services)
2. Jenis-jenis Bank
          Menurut Kasmir (2006) jenis-jenis perbankan ditinjau dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
a. Dilihat dari Segi Fungsinya
Dlihat dari segi fungsinya, Bank dibagi menjadi 2 jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
     Pengertian Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1)   Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan ke luar negeri (cabang). Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
2)   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatan BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
1)   Bank milik Pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank-bank milik pemerintah Indonesia: Bank Negara Indonesia 46 (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, dan Bank Pemerintah Daerah (BPD).
2)   Bank milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta naasional. Hal ini dapat diketahui dari akte pendiriannya. Bank ini didirikan oleh pihak swasta sepenuhnya, pembagian keuntungan pun untuk swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional: Bank Bumi Putra, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank Niaga, Bank Permata, dan Bank swasta lainnya.
3)   Bank milik Koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi. Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).
4)   Bank milik Asing
Bank milik asing merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing. Contoh bank asing: ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bankok Bank, City Bank, Chase Manhattan Bank, Deutsche Bank, European Asian Bank, Hongkong Bank, dan Standard Chartered Bank.
5)   Bank milik Campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Saham bank campuran dimilki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran: Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, Paribas BBD Indonesia, Sumitomo Niaga Bank, dan Sanwa Indonesia Bank.
c. Dilihat dari segi Status
1)      Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contoh transaksi keluar negeri adalah transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit (L/C) dan transaksi keluar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2)      Bank Nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Bank nondevisa merupakan kebalikan dari bank devisa, transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara (dalam negeri).
d. Dilihat dari cara menentukan harga
1)   Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Mayoritas bank di yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari asal mula bank Indonesia yang dibawa oleh colonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode berikut:
·         Bank menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan, seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk produk pinjamannya (kredit) pun ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
·         Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2)   Bank berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia, namun sudah menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan sejak kehadirannya. Jumlah bank syariah saat ini sekitar 400 kator cabang. Keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bunga bank konvensional tahun 2003 lalu meperkuat kedudukan bank syariah.
Bank yang menentukan harga produknya berdrsarkan prinsip syariah sangat berbeda dengan bank bedasarkan prinsip konvensional. Bank dengan prinsip syariah mengatur perjanjian antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana, pembiayan usaha, atau kegiatan perbankan lainnya berdasarkan hukum Islam.
Penetuan harga atau pengambilan keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
a)    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)   Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)    Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)   Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (Ijarah).
e)    Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan  atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah waiqtina).
Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga disesuaikan dengan syariah Islam. Dasar hokum penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah adalah Alquran dan Sunnah Rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu karena bunga adalah riba.
B.     Konsep Simpan Pinjam
1. Simpan
a. Pengertian Simpanan
                 Simpanan adalah uang nasabah ditipkan atau diinvestasikan ke bank. Kata lain dari simpanan adalah rekening atau account. Si pemilik dana disebut penyimpanann dan akan diberikan imbalan jasa atas dana yang disimpan di bank tersebut. Imbalan jasa ini disebut bunga bagi bank konvensional (Barat) dan bagi hasil bagi bank Islam (syariah) (Kasmir, 2006).
b. Jenis Simpanan
jenis simpanan yang ada di bank ada berbagai macam. Namun, secara garis besar jenis simpanan yang ada di bank konvensional (Barat) dibagidalam tiga kelompok berikut.
1)   Simpanan Giro (Deman Deposit)
2)   Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3)   Simpanan Deposito (Time Deposit)
Sementara itu, jenis simpanan yang ada di Bank Syariah (Islam) sedikit berbeda dengan bank konvensional terutama dalam hal pemberian imbalan jasa. Jika imballan jasa dalam bank konvensional disebut bunga, dalam bank syariah disebut sebagai bagi hasil.
Jenis simpanan (Al-Wadi’ah) yang ada di bank syariah adalah:
1)   Rekening Giro wadiah dimana nasabah pemilik modal akan diberikan bonus dari pendapatan bank biasanya (tergantung bank) sebesar 30% dari rata-rata saldo giro minimal tertentu.
2)   Rekening tabungan diberikan sengan system bagi hasil. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank dengan nasabah biasanya 40-60 persen dari pendapatan bank dan untuk nasabah dihitung dari rata-rata saldo tabungan tertentu.
3)   Rekening deposito juga diberikan dengan sistem bagi hasil.perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank dengan nasabah biasanya 45-55 persen dari pendapatan bank dan untuk nasabah dihitung dari rata-rata saldo per bulan.
2. Pinjam
a. Pengertian Pinjaman
     Pemberian pinjaman yang dilakukan oleh bank diartikan sebagai penyaluran dana ke masyarakat. Pinjaman ini lebih dikenal dengan nama kredit bagi bank konvensional (Barat) dan pembiayaan bagi bank syariah (Islam).
     Dalam setiap pemberian kredit atau pembiayaan yang disalurkan diperlukan hal-hal sebagai berikut:
1)      Kepercayaan
2)      Kesepakatan
3)      Jangka waktu
4)      Risiko
5)      Balas jasa
b. Jenis-jenis Pinjaman
     Secara umum jenis-jenis kredit atau pinjaman yang ditawarkan bank dewasa ini adalah:
1)        Kredit Investasi
Kredit investasi merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jjangka waktu yang relative panjang, yaitu di atas satu tahun.
2)        Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek, yaitu tidak lebih satu tahun.
3)        Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar, memperluas, atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
4)        Kredit Produktif
Kredit produktif merupakan kredit yang berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan. Kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan berasal dari hasil usaha yang dibiayai.
5)        Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi.
6)        Kredit Profesi
Kredit profesi merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional seperti dosen, dokter, atau pengacara.
c. Angsuran Pinjaman
     Komponen cicilan atau angsuran terdiri dari jumlah pokok pinjaman dan bunga. Besarnya pokok pinjaman dihitung dari jumlah pinjaman dabagi jangka waktu pinjaman. Sementara besarnya bunga adalah persentase bunga dikalikan jumlah pinjaman dabagi per tahun (dibahas secara khusus).
     Rumus sederhana untuk mencari besaranya angsuran, pokok pinjaman, dan bunga.

 Angsuran                                 = Pokok Pinjaman + Bunga
Pokok Pinjaman                      =      Jumlah Pinjaman
                                                   Jangka Waktu Pinjaman
Bunga                                      = % Bunga x Jumlah Pinjaman  x1 =
                                                                   1 Tahun
 


d. Perhitungan Bunga Pinjaman
     Berikut ini jenis sistem perhitungan bunga sebagai berikut:
1)   Sistem Flate Rate
Flate rate merupakan sistem dimana nasabah mangangsur pinjamannya (jumlah angsuran) secara tetap (sama) selama periode pinjaman. Nasabahnya, jika angsuran per bulan Rp 1.000.000,00, angsuran itu tidak akan berubah sampai kredit tersebut lunas.
2)   Sliding Rate
Sliding rate merupakan system dimana jumlah angsuran per bulan semakin mengecil atau berkurang. Artinya, angsuran bulan berikutnya lebih kecil daripada bulan sekarang. Hal ini terjadi karena jumlah suku bunga yang juga semakin menurun. Menurunnya suku bunga ini karena dihitung dari sisa pinjaman, bukan dari jumlah pinjaman, namun pokok pinjamannya tetap. Misalnya angsuran bulan ini Rp 1.000.000,00 kemudian bulan depan menurun Rp 950.000,00 bulan selanjutnya menurun lagi menjadi RP 900.000,00, dan seterusnya.
3)   Floating Rate
Floating rate merupakan system angsuran yang besarnya berubah-ubah setiap bulan. Artinya angsuran bulan ini tidak sama dengan bulan-bulan selanjutnya. Perubahan ini terjadi karena perhitungan persentase bunga tergantung dari bunga yang berlaku pada bulan yang bersangkutan. Jadi jumlah angsuran setiap bulan bisa tetap, berkurang, atau malah bertambah.
e. Pembiayaan Bank Syariah
     Berikut ini jenis-jenis pembiayaan oleh bank Syariah:
1)   Al-musharakah
Yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, merupakan akad kerja dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha bersama. Masing-masing pihak memberikan dana dengan kesepakatan keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
2)   Al-mudharabah
Yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal, artinya akad kerja sama dimana bank syariah membiayai seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola. Pembagian keuntungan dituang dalam kontrak disepakati sebelumnya.
3)   Baial’murabahah
Yaitu kegiatan jual beli barang. Pembiayaan ini meliputi penentuan harga pokok ditambah keuntungan yang diharapkan oleh nasabah dan dibiayai oleh bank. Pembayaran oleh nasabah dilakukan secara cicilan sesuai dengan jangka waktu usaha.
4)   Ijarah
Yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atau barang disewa dari pihak bank oleh pihak lain yang disebut ijarah wa iqtina.
f. Prosedur dan Syarat Pinjaman
     Secara umum prosedur dan proses pengajuan kredit pada suatu bank adalah sebagai berikut:
1)   Nasabah mengajukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani aplikasi (formulir) permohonan kredit.
2)   Nasabah melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan dilampirkan dalam aplikasi permohonan.
3)   Pihak bank akan mempelajari permohonan tersebut dan apabila terdapat kekurangan persyaratan, nasabah diminta untuk melengkapinya.
4)   Apabila permohonan dirasakan memenuhi syarat, nasabah dipanggil untuk diwawancarai seputar kehendaknya, maksud, dan tujuan memperoleh kredit.
5)   Kemudian bank akan melakukan penelitian dokumen dan penelitian ke lapangan, yaitu penelitian ke lokasi yang berhubungan dengan kredit.
6)   Apabila hasil penelitian dokuman, hasil wawancara, dan penelitian lapangan memenuhi persyaratan kredit, nasabah diminta datang ke bank untuk menandatangani akad kredit.
7)   Setelah akad kredit ditandatangani, bank akan menyetor uang tersebut ke rekening nasabah.
Persyaratan untuk memperoleh kredit dibagi menjadi dua jenis, yaitu untuk nasabah perorangan dan nasabah badan usaha.
     Untuk nasabah perorangan persyaratannya relative lebih ringan, diantaranya:
1)      Bukti diri yang masih berlaku;
2)      Slip gaji asli;
3)      SK pengangkatan untuk karyawan;
4)      Surat nikah;
5)      Kartu keluarga;
6)      Jaminan lainnya bila diperlukan untuk jumlah tertentu; dan
7)      Persyaratan tambahan lainnya.
     Sementara itu, persyaratan untuk nasabah badan usaha adalah:
1)      Akte notaries badan usaha;
2)      Bukti dari pimpinan;
3)      NPWP;
4)      Izin-izin usaha;
5)      Riwayat singkat perusahaan;
6)      Kegiatan perusahaan selama tiga tahun terakhir yang ditunjukkan dalam laporan keuangan;
7)      Rencana keuangan dan pengembalian pinjaman dalam bentuk Cash Flow;
8)      Jaminan yang dapat diberikan; dan
9)      Persyartan tambahan lainnya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

      1.            Bank Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
      2.            Simpanan adalah uang nasabah ditipkan atau diinvestasikan ke bank. Kata lain dari simpanan adalah rekening atau account. Si pemilik dana disebut penyimpanann dan akan diberikan imbalan jasa atas dana yang disimpan di bank tersebut. Imbalan jasa ini disebut bunga bagi bank konvensional (Barat) dan bagi hasil bagi bank Islam (syariah).
      3.            Pemberian pinjaman yang dilakukan oleh bank diartikan sebagai penyaluran dana ke masyarakat. Pinjaman ini lebih dikenal dengan nama kredit bagi bank konvensional (Barat) dan pembiayaan bagi bank syariah (Islam).

 DAFTAR PUTAKA
Kasmir. (2006). Kewirausahaan. PT Raja Grafindo Persda. Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar